Koordinator Kepala Desa AMJ, H. Saeffudin menjelaskan, permintaan ini dilayangkan lantaran belum adanya aturan turunan dari pelaksanaan pilkades. Padahal, kata dia, pilkades telah memasuki tahapan.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, Ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Mendagri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat berudiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu (9/9/2026).
(Nadya Kurnia)