Di Indonesia, kata Adib, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 248.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut, tenaga kesehatan (nakes) asing bisa membuat Indonesia naik kelas.
Dia menganalogikan kebijakan tersebut dengan naturalisasi di Timnas Sepakbola Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi, kualitas kesehatan pun akan meningkat.
(NIY)