sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naturalisasi Dokter Asing, IDI: Jangan sampai Warga Jadi Market Bisnis

News editor Agung Bakti Sarasa
28/05/2024 14:58 WIB
Naturalisasi atau perpindahan dokter antarnegara merupakan hal yang sangat lazim. Namun,
Ilustrasi dokter (MNC Media)
Ilustrasi dokter (MNC Media)

Di Indonesia, kata Adib, regulasi terkait tenaga kerja asing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 248.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut, tenaga kesehatan (nakes) asing bisa membuat Indonesia naik kelas. 

Dia menganalogikan kebijakan tersebut dengan naturalisasi di Timnas Sepakbola Indonesia yang membuat performanya meningkat. Menkes berharap, dengan adanya kompetisi, kualitas kesehatan pun akan meningkat. 

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement