ICC, yang berbasis di Den Haag, dan Hamas, kelompok penguasa di Gaza, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun Palestina bergabung dengan lembaga tersebut pada 2015.
Pada Oktober 2023, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.
Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga berbasis di Den Haag.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC berfokus pada kasus kejahatan perang individu. (WHY)