Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq mengatakan, tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, Roby Eduard Sely menambahkan, upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.
Yakni melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022.
"Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
Roby berharap, upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.