sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ngemplang Pajak Rp6 Miliar, DJP Sandera Bos PT KSA 

News editor Atikah Umiyani/MPI
16/02/2023 18:13 WIB
Ditjen Pajak melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak sebesar Rp6,03 miliar.
Ngemplang Pajak Rp6 Miliar, DJP Sandera Bos PT KSA. (Foto: MNC Media).
Ngemplang Pajak Rp6 Miliar, DJP Sandera Bos PT KSA. (Foto: MNC Media).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal:

1. Mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta.
2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak. Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement