IDXChannel - Wajib pajak asal Bantul didenda puluhan miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pasalnya, wajib pajak ini telah mengemplang tidak membayar kewajibannya.
Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan, terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.