sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar

News editor Erfan Erlin
07/02/2023 11:34 WIB
Pengemplang pajak di Bantul didenda Rp93,56 miliar akibat tak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar. (Foto: MNC Media).
Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar. (Foto: MNC Media).

Slamet menambahkan, Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak baik korporasi maupun orang pribadi.

“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.

Dua pekan lalu, HP wajib pajak asal DIY akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. HP dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 2 kali pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (Rp88,8 miliar).

Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023. HP dianggap telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement