sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar

News editor Erfan Erlin
07/02/2023 11:34 WIB
Pengemplang pajak di Bantul didenda Rp93,56 miliar akibat tak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar. (Foto: MNC Media).
Tak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar. (Foto: MNC Media).

Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang, yaitu senilai Rp93,56 miliar. 

Putusan hakim juga menyebutkan, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. 

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Slamet Sutantyo menyebut, sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil," papar dia ditulis Selasa (7/2/2023).

Menurut Slamet, kasus penyidikan terhadap PT PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022.

Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka. 

"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," terangnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement