IDXChannel - SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pastinya dengan tepat waktu atau sebelum batas akhir yang telah ditetapkan atau diamanatkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni: