sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 14:54 WIB
Denda telat lapor SPT Tahunan dikecualikan untuk delapan golongan wajib pajak ini.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pastinya dengan tepat waktu atau sebelum batas akhir yang telah ditetapkan atau diamanatkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). 

Jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement