sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 14:54 WIB
Denda telat lapor SPT Tahunan dikecualikan untuk delapan golongan wajib pajak ini.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).

- Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan. 
- Rp500 ribu untuk WP yang telat lapor SPT Masa PPN
- Rp1 juta untuk WP yang telat lapor SPT PPh 

Namun, dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda di atas tidak berlaku atau dikecualikan terhadap:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement