sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 14:54 WIB
Denda telat lapor SPT Tahunan dikecualikan untuk delapan golongan wajib pajak ini.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement