sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/02/2023 14:54 WIB
Denda telat lapor SPT Tahunan dikecualikan untuk delapan golongan wajib pajak ini.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Dibebaskan Buat Delapan Golongan Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pastinya dengan tepat waktu atau sebelum batas akhir yang telah ditetapkan atau diamanatkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). 

Jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni:

- Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan. 
- Rp500 ribu untuk WP yang telat lapor SPT Masa PPN
- Rp1 juta untuk WP yang telat lapor SPT PPh 

Namun, dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda di atas tidak berlaku atau dikecualikan terhadap:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement