IDXChannel - SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pastinya dengan tepat waktu atau sebelum batas akhir yang telah ditetapkan atau diamanatkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
Jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni:
- Rp100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan.
- Rp500 ribu untuk WP yang telat lapor SPT Masa PPN
- Rp1 juta untuk WP yang telat lapor SPT PPh
Namun, dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi berupa denda di atas tidak berlaku atau dikecualikan terhadap:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(FAY)