“Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” kata Nusron.
Hingga saat ini, sudah ada 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang telah bersertifikat.
Capaian ini, kata dia, memperlihatkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus memperkuat upaya pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
"Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk usaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)