"Kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang di sana (GMTD) melakukan eksekusi, di lokasi yang sama, di NIB yang sama," lanjutnya.
Nusron mengatakan mafia tanah merupakan suatu tindak kejahatan yang diakuinya sulit untuk diberantas. Sehingga yang perlu diperkuat yaitu integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda dari tawaran atau janji-janji yang diberikan oleh mafia tanah.
"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," katanya.
Nusron menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.
(Febrina Ratna Iskana)