sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan

News editor Kunthi Fahmar Sandy
04/12/2025 06:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi.
OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan (FOTO:Dok OJK)
OJK Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan (FOTO:Dok OJK)

Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.

OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. 

"Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement