IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera terbit.
"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memastikan, ojol akan diberi status pelaku UMKM dalam Perpres. Menurut dia, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama, kata dia, waktu pelaku ojol akan lebih fleksibel saat bekerja.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," katanya.
Ketiga, kata Maman, pemerintah tak akan memungut pajak ke pelaku UMKM. Itu lantaran dalam aturan insentif terhadap UMKM, mereka yang pendapatan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
"Omzet di bawah Rp500 juta (per tahun) itu berarti per bulan pendapatan mereka omzetnya Rp40 jutaan. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," tambahnya.
Maman pun menepis anggapan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari ojol. "Jadi totally 100 persen itu isu hoaks, dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," terangnya.
Selain itu, Maman mengatakan ojol bisa mendapat kesempatan untuk berusaha. Misalnya, istri dan anak-anaknya memiliki motor maka bisa disewakan.
“Istrinya, anak-anaknya, mungkin dan bahkan mereka sendiri, mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin segala macam," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)