Netralitas ASN, kata Najih, harus ditonjolkan dalam praktiknya layanan publik saat Pilkada. Misalnya saja tidak boleh maladministrasi, tidak boleh ada penundaan, dan ASN jangan terlibat kegiatan politik.
Dia menambahkan, sidang Mahkamah Konstitusi, isu Pilpres keterlibatan aparatur daerah dan aparatur pusat menjadi sorotan yang di dalam putusan MK itu sangat jelas. Meskipun keputusan MK tidak mengaitkan keterlibatan ASN, namun ke depan netralitas ASN harus terus diperbaiki.
"Itu menjadi catatan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Jelang pemilihan kepala daerah akan kita lalui, sudah banyak keputusan perlu ada upaya maksimal agar kualitas ASN perlu dijaga," kata Najib.
(YNA)