sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Operasional SPBU Curang di Baros Sukabumi Bakal Diambil Alih Pertamina

News editor Riana Rizkia
19/02/2025 15:35 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat bakal ditutup sementara.
Operasional SPBU Curang di Baros Sukabumi Bakal Diambil Alih Pertamina. (Foto Istimewa)
Operasional SPBU Curang di Baros Sukabumi Bakal Diambil Alih Pertamina. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat bakal ditutup sementara. Ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, proses penutupan hanya bersifat sementara, dan nantinya operasional SPBU bakal diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Tadi kami sudah dapat informasi dari Patra Niaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," kata Nunung saat ditemui di Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

"(Nantinya akan) tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat," kata dia.

Senada dengan Nunung, Direktur Utama PT Pertamina Parta Niaga Riva Siahaan menyatakan, operasional SPBU tersebut diambil alih guna memastikan segala kegiatan akan terpantau.

"Penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat, sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala," katanya.

"Karena nantinya operasional dari SPBU ini akan langsung diambil alih oleh Pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ujar Riva.

Sebagai informasi, SPBU di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat telah melakukan praktik kecurangan dengan menggunakan Printed Circuit Board (PCB), untuk mengurangi takaran BBM kepada konsumen.

Dari hasil penyelidikan terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.

Pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter. 

Aksi kecurangan itu dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement