Dari hasil penyelidikan terdapat empat pompa bensin di SPBU yang menggunakan PCB, dan melakukan pengurangan sebesar 400 hingga 600 mililiter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat.
Pengurangan BBM tersebut jauh melebihi standar toleransi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020 yang hanya sebesar 100 ml per 20 liter.
Aksi kecurangan itu dilakukan oleh pemilik SPBU yang merupakan Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) bernama Rudi.
(Dhera Arizona)