sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi Berakhir, Jokowi Bubarkan KPC Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

News editor Raka Dwi Novianto
05/08/2023 13:06 WIB
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan
Pandemi Berakhir, Jokowi Bubarkan KPC Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (FOTO:MNC Media)
Pandemi Berakhir, Jokowi Bubarkan KPC Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (FOTO:MNC Media)

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.

Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa

Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, Kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement