IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).
Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran komite penanganan 19 dan pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Penanganan covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas Kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan covid-19 yang meliputi pelibatan Kementerian lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada badan Nasional penanggulangan bencana, kerjasama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.