IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons viralnya kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut bernilai Rp8,5 miliar. KPK turut memantau perkembangan terkait hal tersebut.
"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti serta pantau isu pemberitaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/2/2026).
Budi mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Dia menyebut praktik korupsi dalam pengadaan bisa terjadi dalam berbagai bentuk.
"Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga downgrade spesifikasi. Itu semua harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme sudah dijalankan sebagaimana mestinya," kata Budi.
Selain itu, Budi menekankan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus mempertimbangkan aspek kebutuhan. Hal tersebut berlaku baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau diadakan, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai yang dibutuhkan A, tetapi yang dibelanjakan justru B," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)