sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paripurna DPR Setujui Revisi Tatib, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi

News editor Felldy Utama
04/02/2025 13:17 WIB
DPR)RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi (Felldy Utama/MPI)
Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi (Felldy Utama/MPI)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Perubahan ini memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement