sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paripurna DPR Setujui Revisi Tatib, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi

News editor Felldy Utama
04/02/2025 13:17 WIB
DPR)RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi (Felldy Utama/MPI)
Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Pilihan Anggota Dewan Bisa Dievaluasi (Felldy Utama/MPI)

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sturman.

Sementara, Ketua Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan latar belakang pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, tutur dia, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi. 

"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," kata Inosentius.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement