sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 13 Hari

News editor Riyan Rizki Roshali
19/09/2024 11:16 WIB
Status tanggap darurat itu itu berlaku selama 13 hari ke depan hingga 30 September 2024.
Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 13 Hari  (FOTO:MNC Media)
Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 13 Hari (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status tanggap darurat pada gempa bumi yang melanda Kabupaten Bandung dengan magnitudo 4,9 kemarin.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat itu itu berlaku selama 13 hari ke depan hingga 30 September 2024.

“Hingga saat ini Kabupaten Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi magnitudo 4,9 selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 18-30 September 2024,” kata Abdul Muhari saat konferensi pers, Kamis (19/9/2024).

Abdul menjelaskan berdasarkan data yang dilaporkan, sebanyak 710 jiwa mengungsi di Kabupaten Bandung.

“Kemudian untuk sarana prasarana dan bangunan, hingga pagi ini BNPB mencatat untuk Kabupaten Bandung ada 532 unit rusak berat, 475 unit rumah rusak sedang, 1013 unit rusak ringan dan 1263 rumah terdampak lainnya masih dilakukan asesment untuk kriteria kerusakan,” ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement