IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan obat yang diminum oleh pasien gagal ginjal akut (GGA) terbaru dari DKI Jakarta dinyatakan memenuhi syarat.
Alias hasil laboratorium telah dilakukan BPOM, obat digunakan pasien aman dikonsumsi. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA menjelaskan jika obat tersebut aman diminum.
Apabila sesuai anjuran, atau cara pakai yang memang umumnya tertera di obat sirup.
"Perlu investigasi karna kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa tapi periksa dari yang digunakan pasien sudah di uji laboratorium. Dan hasilnya memenuhi syarat, mungkin ada kemudahan yang harus tindaklanjut," kata Apt Dra Togi dalam Konferensi Pers BPOM disiarkan secara online di YouTube, Rabu (8/2/2023)
"Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," jelasnya.