IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
Penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya animo masyarakat yang bakal mudik harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan perangkat aparat kewilayahan.
“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
SE yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 13 April 2023 ini berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan bencana alam.