Kepala daerah juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata di antaranya kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat yang menimbulkan keramaian.
Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik.
Kemudian perlu meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Pemda pun diminta siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
Kemudian melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.