“Karena secara global, pertumbuhan pasar judi online diproyeksikan mencapai USD205 miliar per tahun 2020 dengan kontribusi wilayah Asia Pasifik sekitar 37 persen dari 2022 sampai 2026,” kata dia.
Untuk memberantas aktivitas ilegal ini, Menkominfo pun mengajak sejumlah pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan perusahaan teknologi finansial (fintech).
“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak Kadin karena beberapa asosiasi fintech, 9-11 organisasi sudah membuat kesepakatan dengan Menkominfo untuk sama-sama memberantas judi online,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)