sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus

News editor Suparjo Ramalan
03/10/2024 17:45 WIB
Indonesia mencatatkan sebanyak 1.572 kasus perceraian akibat judi online sepanjang 2023. Angka ini melonjak naik dibandingkan 2022.
Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus. (Foto MNC Media)
Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Indonesia mencatatkan sebanyak 1.572 kasus perceraian akibat judi online sepanjang 2023. Angka ini melonjak naik dibandingkan 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah kasus perceraian rumah tangga akibat judi online di 2022 sempat menurun bila disandingkan dengan 2019 yang menyentuh 1.947 kasus. Namun, jumlah terkerek naik di 2023.

“Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian,” ujarnya saat Sarasehan bersama Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Budi Arie menegaskan, tidak hanya berdampak buruk bagi pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya ada 197.054 kasus kecelakaan yang didorong oleh judi online di kalangan anak-anak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement