sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus

News editor Suparjo Ramalan
03/10/2024 17:45 WIB
Indonesia mencatatkan sebanyak 1.572 kasus perceraian akibat judi online sepanjang 2023. Angka ini melonjak naik dibandingkan 2022.
Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus. (Foto MNC Media)
Jumlah Perceraian Akibat Judi Online di RI Naik Jadi 1.572 Kasus. (Foto MNC Media)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Adapun rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun.

Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.

“Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi,” kata dia. 

Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di Asia Tenggara atau ASEAN, sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement