IDXChannel - Polisi meminta masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban saat melakukan pembelian Gas LPG 3 kg. Imbauan ini muncul setelah adanya pembatasan penjualan gas melon yang hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.
"Ada beberapa perkembangan terkait dengan masyarakat, yaitu terhadap kebutuhan rumah tangga dalam hal ini adalah gas elpiji 3 kg. Tentunya Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/2/2025).
Polri, kata Trunoyudo, juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan Pertamina bila diperlukan. Dan mengimbau masyarakat untuk turut terlibat dalam menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Kemudian, juga keamanan di lingkungan dan harapannya adalah kembali pulih (ketersediaan gas elpiji 3 kg)," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon di pengecer sejak 1 Februari 2024.