Setelah kebijakan tersebut, prosesi jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga:
Langkah itu diambil karena distribusi elpiji 3 kg selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas elpiji 3 kg di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri. Diharapkan, penjualan langsung oleh pangkalan resmi, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran.
(Nur Ichsan Yuniarto)