sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembatasan Penjualan Gas LPG 3 Kg, Polisi Minta Masyarakat Jaga Ketertiban

News editor Riana Rizkia
04/02/2025 10:25 WIB
Polisi meminta masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban saat melakukan pembelian Gas LPG 3 kg.
Polisi meminta masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban saat melakukan pembelian Gas LPG 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra/MPI)
Polisi meminta masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban saat melakukan pembelian Gas LPG 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra/MPI)

IDXChannel - Polisi meminta masyarakat untuk menjaga kemanan dan ketertiban saat melakukan pembelian Gas LPG 3 kg. Imbauan ini muncul setelah adanya pembatasan penjualan gas melon yang hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi.

"Ada beberapa perkembangan terkait dengan masyarakat, yaitu terhadap kebutuhan rumah tangga dalam hal ini adalah gas elpiji 3 kg. Tentunya Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa  (4/2/2025).

Polri, kata Trunoyudo, juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan Pertamina bila diperlukan. Dan mengimbau masyarakat untuk turut terlibat dalam menjaga situasi agar tetap kondusif.

"Kemudian, juga keamanan di lingkungan dan harapannya adalah kembali pulih (ketersediaan gas elpiji 3 kg)," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon di pengecer sejak 1 Februari 2024.

Setelah kebijakan tersebut, prosesi jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

Langkah itu diambil karena distribusi elpiji 3 kg selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas elpiji 3 kg di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri.  Diharapkan, penjualan langsung oleh pangkalan resmi, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement