IDXChannel - Pemerintah bakal memperketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana di IKN dan upaya penurunan stunting.
Hal itu tertuang lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kepala OIKN, Bambang Susantono mengatakan, IKN harus dapat menjadi contoh untuk Indonesia. Terutama soal Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul dibandingkan dengan kota-kota lainnya.
"Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi satu model untuk Indonesia. Tidak kalah pentingnya kita harus meningkatkan segera kualitas SDM warga di wilayah IKN yang (berjumlah) sekitar 200 ribuan jiwa," ujar Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Sementara itu, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menjelaskan, setiap 1.000 penduduk yang ada di Penajam Paser Utara dan wilayah sekitar IKN itu akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya.
Jadi kalau ada sekitar 200 ribu penduduk, maka Otorita IKN perlu menjaga kelahiran 3.200 per tahun agar anak yang terlahir tidak mengalami stunting.
Sehingga dikatakan Hasto, nantinya setiap penduduk yang berencana menikah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus di-screening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan, yang berisiko tinggi hanya sekitar 25%," ucapnya.
"Jadi dari 3.200 kelahiran kemungkinan ada 1.600 bayi perempuan. Dari 1.600 perempuan yang menikah, itu hanya sekitar 320 per tahun yang berisiko tinggi terlalu kurus atau yang anemia," jelas Hasto.
"Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat," pungkasnya.
(FAY)