Sebelumnya, Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.
Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis tujuh tahun penjara. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo, Rabu (2/7/2025).
(Nur Ichsan Yuniarto)