sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah

News editor Riana Rizkia
27/05/2023 23:15 WIB
Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023.
Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah. (Foto MNC Media)
Pemerintah Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Bahkan, 23 perguruan tinggi itu juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, hingga praktik jual beli ijazah.

"Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," bunyi keterangan tertulis Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (27/5/2023). 

Kemudian, untuk mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional, Kemendikbud akan membantu memindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement