sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara

News editor Dhera Arizona
29/09/2023 14:20 WIB
Pemerintah diminta untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Sebab, informasi tentang kualitas udara harus mengacu pada data pemerintah
Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara. (Foto MNC Media)
Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara. (Foto MNC Media)

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.  
 
Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, paparnya, memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya. 

Puji menambahkan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement