sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara

News editor Dhera Arizona
29/09/2023 14:20 WIB
Pemerintah diminta untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Sebab, informasi tentang kualitas udara harus mengacu pada data pemerintah
Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara. (Foto MNC Media)
Pemerintah Diminta Perkuat Publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah diminta untuk menguatkan publikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Sebab, informasi tentang kualitas udara harus mengacu pada data pemerintah.

“Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Saat ini, paparnya, informasi kualitas udara saat ini disinyalir dikuasai oleh pihak tertentu. Pernyataan Safrudin itu menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik KLHK dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.  
 
Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, paparnya, memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya. 

Puji menambahkan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement