Menurut dr Adib, masih banyak tata kelola dokter asing yang belum diselesaikan, yang juga merupakan tanggung jawab negara. Lalu, ada Undang-Undang Pemerintah Daerah berkaitan dengan tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan yang juga belum bisa dilakukan.
Misalnya, dokter di wilayah tertentu yang seharusnya menerima insentif atau apresiasi sebagai bagian dalam kelangkaan profesi di tempat tersebut.
"Jadi, (semestinya) hal-hal seperti itu yang perlu didorong terlebih dahulu sebelum membuat solusi yang memberikan kesan sepertinya kita dihadapkan pada sebuah kompetitor, walau kami melihat dokter asing bukanlah kompetitor," kata Adib.
(NIA)