IDXChannel - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah bakal mengubah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Semula, sistem pembayaran itu bernama INA-CBGs menjadi INA-DRG.
INA-CBGs itu merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Sementara INA-DRG merupakan sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan kesamaan klinis dan kemiripan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien.
"Kita mau ubah pengelompokan tarif yang selamanya namanya INA-CBGs kita mau ubah menjadi Indonesia DRG Group," kata Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).