sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres untuk Bereskan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load

News editor Ari Sandita
04/06/2025 16:49 WIB
Pemerintah serius menangani persoalan kendaraan over dimensi dan over load yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah Segera Terbitkan Perpres untuk Bereskan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (iNews Media Group)
Pemerintah Segera Terbitkan Perpres untuk Bereskan Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah serius menangani persoalan kendaraan over dimensi dan over load yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa menjadi dasar hukum dalam mengatur hal itu.

"Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari," kata Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana dalam rakor lintas kementerian dan lembaga di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, aturan tersebut bisa direalisasikan sejalan dengan timeline yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menjadikan Indonesia menuju zero kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

Dalam pelaksanannya, Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda di wilayah masing-masing menggelar sosialisasi program tersebut selama satu bulan.

"Dalam paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat," kata dia.

"Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama" lanjutnya.

Dia melanjutkan, langkah tersebut merupakan upaya penguatan atas penertiban kendaraan dimaksud yang telah dilakukan sejak lama. Hanya saja, para pelanggar tak kunjung jera sehingga harus dilakukan upaya lebih maksimal.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret dalam menangani persoalan itu.

Pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. 

"Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," kata dia.

Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.

Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.

"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement