sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tegaskan ART Tetap Jadi Acuan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS

News editor Shifa Nurhaliza Putri
14/03/2026 15:46 WIB
Pemerintah akan mengikuti proses investigasi tersebut dengan menyampaikan data yang diperlukan kepada otoritas terkait di Amerika Serikat.
Pemerintah Tegaskan ART Tetap Jadi Acuan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS. (Foto: Doc IDXC)
Pemerintah Tegaskan ART Tetap Jadi Acuan Hubungan Perdagangan Indonesia–AS. (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel — Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap menjadi acuan utama dalam hubungan perdagangan kedua negara, di tengah proses investigasi perdagangan yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan proses investigasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi hukum di Amerika Serikat sehingga harus diikuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, sehingga mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Haryo dalam acara Media Gathering Kemenko Perekonomian bersama FORKEM di Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Haryo menjelaskan investigasi tersebut tidak hanya melibatkan Indonesia, melainkan juga sejumlah negara lain. Meski demikian, Indonesia dinilai memiliki posisi tersendiri karena kedua negara telah menyepakati ART setelah melalui proses perundingan yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti proses investigasi tersebut dengan menyampaikan data yang diperlukan kepada otoritas terkait di Amerika Serikat. Ia menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam investigasi pada dasarnya telah dibahas dalam perundingan ART sebelumnya.

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait perkembangan kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, pemerintah menilai berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi perhatian kedua negara telah dibahas secara komprehensif dalam kesepakatan ART.

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR serta proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai kesepakatan ART memberikan manfaat bagi kedua negara dan diharapkan tetap menjadi dasar dalam hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement