Pemerintah Indonesia juga telah melakukan komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait perkembangan kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, pemerintah menilai berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi yang menjadi perhatian kedua negara telah dibahas secara komprehensif dalam kesepakatan ART.
Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR serta proses ratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menilai kesepakatan ART memberikan manfaat bagi kedua negara dan diharapkan tetap menjadi dasar dalam hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.
(Shifa Nurhaliza Putri)