Dia menegaskan, prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat.
"Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," lanjutnya.
Karena itu, kata dia, akurasi data menjadi prioritas. Pro-kontra yang muncul di publik tentu menjadi masukan untuk terus menyempurnakan sistem, memperbaiki kualitas data, dan memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)