IDXChannel - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan langkah tegas Pemkab Bandung untuk menyegel tempat wisata yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak serta retribusi daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Kabupaten Bandung.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa banyak tempat wisata yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak, padahal mereka mendapatkan keuntungan besar dari keberadaan Kabupaten Bandung sebagai tujuan wisata.
“Banyak tempat usaha, terutama tempat wisata, yang beroperasi tanpa izin. Padahal, mereka memperoleh keuntungan dari Kabupaten Bandung. Ini sangat ironis dan tidak adil,” ujar Kang DS dalam pernyataannya, Rabu (15/1/2024).
Akibat tidak terdaftarnya tempat wisata ini, Pemkab Bandung kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.