“Kami kehilangan potensi sekitar Rp 200 miliar, salah satunya karena pajak dan retribusi dari tempat wisata yang tidak terhimpun. Ini harus segera diatasi,” katanya.
Untuk itu, Kang DS menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha yang terdiri dari gabungan OPD dan Forkopimda, seperti Bapenda, Disbudpar, Satpol PP, serta unsur TNI/Polri.
Satgas ini akan diberi tugas untuk melakukan sweeping ke setiap tempat usaha, terutama tempat wisata, guna memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sah.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menyegel tempat wisata yang tidak berizin sampai mereka mengurus izin. Ini bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Kang DS.
Bupati Bandung menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang selama ini bocor akibat kelalaian pengusaha dalam mengurus izin usaha dan kewajiban pajak.