Inpres yang dimaksud yakni Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi itu, kata Syamsul, pengadaan bisa melalui sistem pembelian, sewa, dan konversi.
"Yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat ini meliputi konversi, sementara ini sepeda motor," kata dia.
Saat ini, pemkot pun kini sedang melaksanakan survei harga sewa kendaraan listrik.
Ke depannya Pemkot Surabaya siap memperbanyak penggunaan transportasi elektrik dengan catatan kendaraan dinas konvensional sudah sepenuhnya terlelang.
"Kalau lelangnya selesai kami tambah lagi unitnya," kata dia.
(NIY)