Lahan seluas 3,6 hektare tersebut kini bisa dimanfaatkan menyusul telah dihentikannya status penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
"Satu yang kemudian dianggap selesai dan ada satu yang akhirnya kami mendapatkan kepastian dari KPK bahwa tempat ini penyelidikannya sudah diberhentikan," kata Pramono.
Dari lima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada tertundanya pembangunan, tiga di antaranya sudah dipenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut kini telah melonjak signifikan.
"Kalau dari NJOP yang ada, kalau dulu minus Rp191 miliar, sekarang sudah menjadi Rp1,4 triliun. Sehingga dengan demikian, hampir Rp700 miliar lebih tanahnya di sini mengalami kenaikan. Enggak mungkin dibatalkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)