Dia melanjutkan, pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pada pencairan sebelumnya.
"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," katanya.
“Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI," katanya.
Pihak bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dananya.
"Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)